Kamis, 26 Juli 2018

Upah/Gaji Karyawan


Saya sebelumnya tidak bermaksud untuk menggurui bagi teman-teman yang mungkin sudah tahu akan hal ini, karena saya yakin sebelum teman-teman masuk ke dunia kerja (karyawan) mungkin teman-teman sudah membaca tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun bagi yang belum tahu seluk-beluk menjadi karyawan, saya sarankan teman-teman untuk membaca sekarang juga UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini penting, karena sebagai karyawan, teman-teman tidak seharusnya juga disebut “budak” perusahaan. UU ini berisi tentang hak dan kewajiban dari seorang karyawan kepada perusahaan maupun sebaliknya, dan kalau saja teman-teman merasa perusahaan tidak menjalankan UU ini, maka sudah selayaknya teman-teman “pergi” dan/atau melaporkan perusahaan tsb ke pemerintah setempat.
Setidaknya, ada tiga klasifikasi besar pekerjaan yaitu birokrat, professional, dan wirausaha. Untuk teman-teman yang bercita-cita menjadi professional, seperti saya misalnya, menjadi karyawan di perusahaan adalah suatu batu loncatannya. Teman-teman harus tahu bagaimana menjadi seorang buruh hingga nanti teman-teman menjadi manager, direktur, maupun pimpinan perusahaan.
Tidak perlu muluk-muluk untuk menjadi karyawan, zaman sekarang, lulusan SMA/SMK sudah banyak menjadi karyawan, bahkan di suatu perusahaan, lulusan SMA/SMK menjadi atasan atau setara tingkatnya dengan lulusan S1. Namun, berdasarkan pengalaman bekerja, kemampuan berpikirlah yang membedakan para lulusan tsb.
Oke, kebanyakan prolog, lanjut pada topik utama. :D
Setidaknya ada tiga hal menurut saya yang harus diperhatikan ketika teman-teman memilih perusahaan untuk bekerja. Ketiga hal itu yaitu perusahaan, gaji, dan teritori perusahaan. Perusahaan adalah bagaimana teman-teman memilih perusahaan berkembang atau perusahaan besar. Gaji adalah bagaimana teman-teman memilih daerah berdasarkan Upah Minimum, sedangkan teritori perusahaan adalah bagaimana teman-teman memilih perusahaan berdasarkan kedekatan teman-teman dengan tempat tinggal. Dari ketiga faktor tersebut, gaji tentulah menjadi hal yang paling menarik dibahas.
Gaji adalah bayaran perusahaan terhadap sesuatu hal yang sudah kita kerjakan. Untuk melindungi karyawan, negara mengeluarkan peraturan melalui keputusan gubernur tentang apa yang sering kita sebut Upah Minimum.

Hasil gambar untuk uang rupiah

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan Gubernur sebagai jaring pengaman. Pahami kalimat ini, lalu kita masuk pada pengertian UMR.
Mungkin orang tua anda sering bertanya mengenai UMR. UMR adalah singkatan Upah Minimum Regional. Istilah UMR digunakan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 1999. Dalam peraturan Menteri tsb, terdapat empat klasifikasi Upah Minimum yaitu UMR Tk. 1 (regional provinsi), Tk. 2 (regional Kabupaten), Upah Minimum Sektoral Regional Tk. 1 (regional sektor provinsi), dan Upah Minimum Sektoral Regional Tk. 2 (regional sektor kabupaten). Dalam perkembangannya, istilah UMR yang terdiri dari empat tingkat tsb kemudian diganti menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten). Apa itu sektoral? Bahasa sederhananya adalah kelompok usaha. Jadi, peraturan yang secara khusus mengatur gaji untuk perusahaan tertentu di Provinsi atau Kabupaten tsb. Supaya teman-teman tidak bingung, saya rangkum dalam sebuah tabel:

No.
PER-01/MEN/1999
KEP-226/MEN/2000
1
UMR Tk. 1
UMP
2
UMR Tk. 2
UMK
3
UMSR Tk. 1
UMSP
4
UMSR Tk. 2
UMSK

Sudah mengerti? Kalau sudah mengerti, mari kita kerucutkan lagi. Masih berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, UMK lebih besar dari UMP, UMSP lebih besar dari UMP, dan UMSK lebih UMK. Lalu berdasarkan hasil irisan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK tersebut dapat disimpulkan bahwa UMSK lebih besar dari semuanya. Artinya bahwa, suatu daerah yang sudah mempunyai Keputusan Gubernur mengenai UMSK, maka otomatis gajinya akan lebih besar. Sebagai contoh, UMK Karawang adalah Rp. 3.919.291,19. Akan tetapi, melalui serikat buruhnya, Kabupaten Karawang mengajukan UMSK, maka terbitlah keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Karawang. Isinya mengatur gaji berdasarkan jenis usaha perusahaan, misalnya saja gaji untuk industri makanan I dan II di Karawang adalah Rp. 4.524.748,10 dan Rp. 4.539.523,00.
Khusus Jawa Barat, selain Karawang, sudah banyak Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK lainnya diantara Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kab. Bogor, Indramayu, Cianjur, dan Kota Bandung. Mengenai rinciannya, silakan teman-teman bisa cek sendiri di Google.
So, apakah gaji teman-teman sudah sesuai dengan UMK atau UMSK? Atau mungkin teman-teman sering bertanya-tanya dan berpikir sudah bekerja di perusahaan besar tapi upah/gajinya lebih kecil daripada teman yang bekerja di perusahaan berkembang? Atau mungkin, teman-teman sering bertanya-tanya dan berpikir, gaji di daerah yang sama hanya beda perusahaan, tapi gaji saya Rp. 3.900.0000 sedangkan teman di perusahaan lain gajinya Rp. 5.000.0000? Ya, perbedaan upah/gaji tersebut salah satunya dipengaruhi oleh UMK atau UMSK.
Bagi teman-teman yang mungkin belum tau besaran UMP, UMK, UMSP, dan UMSK di Provinsi maupun Kabupaten masing-masing, bisa di cek di link berikut:

Upah Minimum

Akhirul kalam, pada akhirnya rezeki memang kita kembalikan lagi pada Sang Pemberi Rezeki, namun janganlah hidup mengikuti air mengalir saja. Pinter itu penting, tapi cerdas lebih penting. Jangan jadi penghamba, jangan menTuhankan manusia, berdirilah diatas nilai yaitu kebenaran, agar diri kalian tak bisa diarahkan demi kepentingannya. Otak itu lembut, tempurung kepala yang keras, kalau hanya bersikap keras tanpa berpikir kalian akan selamanya jadi penghamba pelindung penguasa.
Hatur nuhun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar